Sejarah Skema Ponzi Serta Perkembangannya

Sejarah Skema Ponzi Serta Perkembangannya

Sejarah Skema Ponzi Serta Perkembangannya – Kamu tentu pernah mendengar kata investasi. Bahkan sebagian dari kamu mungkin adalah pelakunya atau yang disebut dengan investor. Namun tentu tidak ada yang merasa melakukan Ponzi atau skema Ponzi. Sebab istilah tersebut kerap dibalut dengan istilah investasi.

Sebagian lagi tidak membalut skema Ponzi dengan sebutan investasi, namun dengan istilah bisnis secara umum. Sehingga iming-iming uang yang didapatkan bisa diperoleh lebih cepat. Lalu apa sebetulnya Ponzi atau skema Ponzi itu sendiri?

Pengertian Skema Ponzi

Skema Ponzi merupakan sebuah konsep investasi yang dikembangkan oleh seseorang berkebangsaan Italia yang bernama Charles Ponzi pada tahun 1920-an. Konsep ini pada mulanya memanfaatkan bisnis jual-beli perangko korespondensi surat internasional atau disebut international reply coupon (IRC) yang terbit di setiap negara dengan harga berbeda.

Pada waktu itu Charles Ponzi melihat peluang itu sebagai peluang bisnis. Ia memanfaatkan selisih harga di setiap negara untuk mengeruk untung. Caranya dengan membeli perangko di negara yang berharga murah dan menjualnya di negara yang berharga mahal.

Ponzi memang cerdik. Ia memanfaatkan situasi perang yang membutuhkan banyak korespondensi untuk mendulang uang. Namun tentu saja untuk mendapatkan untung besar, ia juga mesti mengeluarkan uang yang besar. Sayangnya, itu tak dimilikinya.

Sejarah Skema Ponzi Serta Perkembangannya

Charles Ponzi / Gambar: thewaiterspad.com

Pria yang terlahir di Lugo, Emilia-Romagna, Italia pada tahun 1882 itu akhirnya mencoba mengajukan pinjaman untuk memulai bisnisnya di Boston, Amerika Serikat. Beberapa bank ditawarinya proposal, namun kandas. Inilah titik balik yang membuat Ponzi nekat untuk membuat skema investasi dengan skema bunga investasi hingga 50%.

Ponzi berhasil memberikan keuntungan kepada para investor tersebut. Sehingga membuat banyak orang akhirnya tergiur dengan skema yang ditawarkannya. Banyak orang di Boston dan sekitarnya akhirnya ikut berinvestasi di bisnis yang dikelola Ponzi.

Lambat laun, Ponzi akhirnya kesulitan untuk memutar bisnis realnya dalam mengelola selisih harga IRC itu. Sebab terlalu banyak uang yang harus diputarnya. Hal inilah yang membuat Ponzi akhirnya membayar bunga investasi kepada orang yang terlebih dulu mendaftar, dimana uangnya diambil dari orang yang baru mendaftar. Ya, bukan dari bisnis real.

Tips Mengenali Skema Ponzi

Skema Ponzi sebetulnya mudah dikenali. Namun karena dibungkus dengan tawaran investasi yang menghasilkan keuntungan besar, maka banyak orang menyingkirkan rasionalitas. Apalagi pada tahap-tahap awal biasanya orang yang baru masuk akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan keuntungan.

Ya, skema ini selalu diawali dengan tawaran investasi atau bisnis dengan bagi hasil menggiurkan. Padahal bisnisnya itu sendiri too good too be true. Enggak masuk akal untuk jadi kenyataan. Kadang-kadang membawa pseudosains –sebuah hal yang belum terbukti secara sains–, untuk melegitimasi produknya.

Layaknya investasi, orang-orang akan diminta untuk menunggu hingga keuntungan didistribusikan. Sebagian pelaku Skema Ponzi memang menjalankan bisnis secara nyata. Namun mereka tidak mengembangkan bisnis, melainkan terus menjaring investor dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Tips mengenali Skema Ponzi yang paling mudah kalau di Indonesia tentu saja mendengarkan apa yang disosialisasikan oleh Satgas Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Mereka secara berkala akan memberi peringatan kepada masyarakat tentang lembaga maupun perusahaan investasi yang patut diwaspadai.

Contoh Skema Ponzi di Indonesia

Skema Ponzi telah terjadi di berbagai negara, termasuk tentu saja di Indonesia. Sebagian besar pelakunya sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Namun sebagian besar, tentu masih berkeliaran mencari mangsa baru.

Inilah beberapa contoh kasus Skema Ponzi yang pernah ramai di tanah air:

Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)

Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) didirikan oleh Ramli Araby. QSAR ini ‘bergerak’ di bidang agribisnis. Kasusnya mencuat pada tahun 1998 dan menyeret nama-nama besar.

QSAR merugikan para investornya dengan total investasi hingga Rp480 miliar. Ramli Araby sendiri kemudian divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukabumi.

Golden Traders Indonesia (PT GTI)

Golden Traders Indonesia atau PT GTI merupakan perusahaan investasi yang bergerak di bidang jual-beli emas batangan pada 2011. Investasi yang ditawarkan PT GTI cukup menggiurkan, yakni dengan keuntungan 4,5% perbulan.

Nilai bagi hasil itu tentu saja banyak diburu orang. Sehingga PT GTI mampu meraup total investasi senilai Rp10 triliun. Sayangnya dua tahun kemudian, perusahaan ini terguncang sehingga tak mampu memberikan keuntungan bagi para investor. Bahkan kabarnya uang investasi tersebut dibawa kabur pemiliknya, Ong Han Cun, ke luar negeri.

Koperasi Langit Biru (KLB)

Koperasi Langit Biru (KLB) mengantongi izin pengolahan daging dan hasil peternakan. Namun dalam prakteknya mereka bergerak untuk mengumpulkan dana nasabah sehingga terkumpul dana sebanyak Rp6 triliun.

Seperti skema Ponzi pada umumnya, koperasi yang didirikan oleh Jaya Komara itu juga terguncang karena tak mampu membayar bagi hasil kepada investor. Para investor pun mencium gelagat yang tidak baik pada KLB, sehingga melaporkannya kepada kepolisian pada 2011.

Tak sampai divonis, Jaya Komara pun meninggal dunia akibat serangan jantung ketika ditangkap pihak kepolisian.

Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)

Virgin Gold Mining Corporation (VGMC) merupakan sebuah perusahaan yang berbasis di Timur Tengah. Mereka bergerak di bidang investasi tambang emas. Ketika mengadakan rekrutmen investor, perusahaan ini menyewa hotel berbintang agar terkesan bonafide dan kredibel.

VGMC menjual saham yang dihargai perlembarnya senilai Rp15 juta. Dari penjualan saham tersebut, pihak perusahaan mendapatkan dana sebesar Rp13 triliun. Kemudian tambang emas yang dijanjikan sebetulnya hanya omong kosong belaka. Sementara korbannya sudah mencapai ribuan dan baru menyadari bahwa mereka ditipu pada tahun 2013.

Manusia Membantu Manusia (MMM)

Manusia Membantu Manusia (MMM) merupakan sebuah ide yang digagas oleh Sergei Mavrodi dari Rusia. Ketika kamu mengikuti konsep MMM ini, maka harus melakukan transfer minimal Rp100 ribu atau kelipatannya ke sistem dengan menyertakan nomor telepon, identitas, dan nomor rekening.

Pada saat transfer tersebut, kamu bertindak sebagai Penyedia Bantuan (PH) dan sistem akan mengacak dan melakukan transfer ke pihak Permintaan Bantuan (GH). Nanti akan terjadi arisan berantai dimana akan terjadi pergantian peran antara GH ke PH atau sebaliknya.

Lantas dimanakah kerugiannya sehingga OJK menempatkannya sebagai Skema Ponzi? Ya, kerugiannya dialami oleh pendaftar akhir. Sebab ketika tidak ada lagi anggota baru yang masuk, maka tidak ada uang yang masuk ke mekanisme ini.

Sergei sendiri sudah divonis di Rusia sana dengan dakwaan penggelapan dana senilai $4 juta. MMM populer pada tahun tahun 2014.

Pandawa Group

Pandawa Group merupakan sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan bagi hasil sebesar 10% pada para investornya. Koperasi yang didirikan oleh mantan pedagang bubur ayam, Salman Nuryanto alias Dumeri ini merugikan ribuan nasabah dengan nilai mencapai Rp3 triliun.

Dumeri kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada awal tahun 2017. Sementara itu 26 anak buahnya divonis masing-masing selama 8 tahun penjara.

First Travel Anugerah Karya Wisata

Permainan First Travel lain lagi. Perusahaan ini bergerak di bidang umroh dan perjalanan wisata religi. Modusnya adalah menjual tiket umroh dengan harga dibawah pasaran, yakni Rp14,3 juta. Sementara harga tiket umroh paling murah waktu itu mencapai Rp18 juta.

Perusahaan yang didirikan oleh pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini akhirnya tidak mampu menerbangkan calon jamaah umroh ke Tanah Suci. Korbannya ribuan, dengan total kerugian mencapai Rp905,33 miliar. Andika akhirnya divonis 20 tahun penjara, sementara Anniesa 18 tahun penjara pada 2018.

Abu Tours

Hanya beda nama dan pendirinya, kasus Abu Tours nyaris mirip dengan First Travel. Yakni mengiming-imingi calon jamaah umroh dengan tiket pemberangkatan dengan harga yang sangat miring.

Uang yang terkumpul dari calon jamaah tersebut sebagian lagi diputar untuk bisnis lain, dan sebagian lagi untuk hidup mewah pendirinya, Muh Hamzah Mamba. Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya memvonis Hamzah dengan penjara selama 20 tahun pada awal tahun 2019.

MeMiles

Skema Ponzi pun memasuki zaman digital. Salah satunya terbukti dengan munculnya MeMiles yang memakan banyak korban. MeMiles sendiri berkedok aplikasi pemasaran digital dengan jasa pemasangan iklan.

Pada kenyataannya aplikasi ini hanya merupakan praktek pengumpulan dana yang mengiming-imingi setiap anggota dengan hadiah yang menggiurkan. Setiap anggota harus menggaet angota baru dan menyetorkan uangnya agar bisa mendapatkan bonus.

Karena berkedok kecanggihan teknologi dan iming-iming hadiah besar, maka dalam kurun 8 bulan saja aset MeMiles atas nama PT Kam and Kam melejit hingga Rp760 miliar lebih. Banyak pesohor yang juga tergiur. Namun Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay kemudian divonis bebas karena tidak terbukti melakukan investasi bodong.

Meski begitu OJK tetap menganggap aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam merupakan Skema Ponzi.

Penutup

Sampai hari ini masih banyak Skema Ponzi yang dibalut dengan sebutan investasi maupun bisnis di sekitar kamu. Yang mesti kamu lakukan hanyalah berhati-hati.

Jika pengin berinvestasi, maka lakukanlah di tempat yang benar dan tepat, misalnya bank, reksa dana, bursa saham, maupun emas batangan. Bagi hasilnya memang tidak sebesar yang ditawarkan oleh pengelola Skema Ponzi diatas. Tapi bukankah lebih baik kecil tapi aman, daripada bagi hasil besar tapi malah uangnya tidak kembali?

Sekian artikel Adsenasia tentang Sejarah Skema Ponzi Serta Perkembangannya Semoga bermanfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *